BANGKALAN - Ratusan lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengalami kekosongan pejabat kepala sekolah.
"Ada sebanyak 261 sekolah tingkat TK, SD dan SMP saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau tidak dipimpin oleh kepala sekolah definitif," kata Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdik Bangkalan, Toha dilansir ANTARA, Senini, 7 Agustus.
Ke-261 lembaga pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah definitif itu, meliputi 2 sekolah TK, 244 SD dan 15 SMP.
"Kekosongan yang terjadi ini, sudah masuk dalam kategori darurat. Kita kekurangan guru yang memiliki sertifikat uji calon kepala sekolah (Cakep) dan yang berstatus penggerak. Dari tingkat TK, SD dan SMP total yang kosong 261 lembaga," katanya.
Untuk mengatasi darurat kekosongan Kepsek itu, menurut Toha sudah selayaknya menerapkan Permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, dalam situasi darurat daerah boleh menugaskan guru sebagai kepsek, dengan membentuk tim pertimbangan.
"Dalam situasi seperti yang terjadi sekarang ini, boleh menunjuk guru sebagai kepala sekolah. Tetapi penunjukan harus melalui tim pertimbangan. Penunjukan itu, untuk kebutuhan jabatan satu periode atau 4 tahun. Untuk periode berikutnya, maka harus ikut guru penggerak," ujar Toha.
Menurut dia, penunjukan harus memenuhi ketentuan, di antaranya harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mengabdi minimal 8 tahun, berstatus jabatan minimal golongan 3b dan memiliki sertifikat pendidik. Nama-nama yang diusulkan itu, nanti akan diajukan pada Menpan RB.
Proses penjaringan Kepsek itu, dijelaskan oleh Toha sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Namun yang terjaring, masih belum genap 261 melainkan hanya 202 orang. Sebab, minimnya minat yang menjadi penyebabnya.
"Sekarang masih kurang, hanya 202 orang yang datanya sudah masuk. Nanti akan kami upayakan dari sisa guru penggerak angkatan 6 dan 7 supaya nanti kebutuhan Kepsek ini bisa segera terpenuhi," kataToha.
Sementara itu, Ketua komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, kekosongan jabatan kepala sekolah di ratusan sekolah itu memang sudah masuk dalam kategori darurat, sehingga harus segera melakukan penjaringan dari guru biasa. Sebab, dalam situasi tertentu penjaringan diperbolehkan.
"Sebetulnya situasi ini sangat memalukan, tetapi harus dimaklumi karena daerah juga tidak bisa melakukan pengangkatan pejabat selama belum memiliki pimpinan definitif. Makanya harus diseriusi, guru yang ditunjuk harus memenuhi syarat, karena penentuannya pada Kemenpan RI," katanya.