Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara(Sumut) menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yakni SP dan JL penebang pohon mangrove yang berukuran 3-4 centimeter dan tinggi 3 meter di wilayah Kabupaten Langkat.

"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan diterima, Kamis 3 Agustus.

Agung menyebutkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.

"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumut melakukan penegakan hukum hutan mangrove. Sudah kita temukan dua orang dan dilakukan penangkapan dan proses hukum," ucapnya.

Kapolda mengatakan akibat perambahan hutan bakau ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitat nya telah rusak bahkan habis.

Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.

"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai kepada Menteri Kehutanan untuk bisa menyelamatkan hutan bakau," jelas Kapolda Sumut.

Sementara itu, pascapembalakan hutan mangrove di Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat, dengan kesadaran yang cukup tinggi sejumlah pemilik dapur arang membongkar sendiri dapur arangnya, Rabu kemarin.

Muspika mengimbau kepada para pemilik dapur arang untuk membongkar dapurnya. Usai pertemuan, secara sukarela lima orang pemilik dapur arang melakukan pembongkaran, yakni milik Basuki di Lingkungan 1 Suka Damai, Kelurahan Pangkalan Batu, dapur arang milik Surif di Lingkungan 1 Suka Damai, Kelurahan Pangkalan Batu, dapur milik Johan di Lingkungan 1 Lorong Panglong, Kelurahan Pangkalan Batu.

Kemudian, dapur milik Hasbullah di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu dan dapur arang milik Udin DJ di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu.

Sebanyak 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan hutan mangrove rusak akibat pembalakan untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat.