PT Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkotika Selama 2023
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 392 perkara sejak Januari - Juli 2023, di antaranya 12 terdakwa dijatuhkan vonis dengan hukuman mati.

"Terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono di Banda Aceh dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.

Suharjono menyampaikan 392 perkara yang telah diputuskan tersebut meliputi hukum pidana, perdata, hingga tindak pidana korupsi.

Adapun 12 perkara narkotika yang diputuskan hukuman mati berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi lima perkara, PN Lhoksukon empat perkara dan PN Lhokseumawe sebanyak tiga perkara.

Khusus lima perkara dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa.

Sebab, kata dia, para terdakwa dalam perkara tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 30.000 gram.

Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, yakni para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman denan berat 60.679 gram.

"Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman mencapai 140.147,07 gram," ujarnya.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para hakim tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu.

Sebab, menurut dia, para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," katanya.

"Barang bukti dari perkara narkotika tersebut mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak dan dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," ujar Suharjono.