Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi melepaskan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi yang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan sebanyak 26 warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk perusahaan di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi akhirnya dilepaskan polisi setelah dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kami pulangkan," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.

Andri mengatakan kepulangan warga tersebut di jam yang berbeda. Polisi mendahulukan untuk memulangkan para ibu dan anak-anak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya ada beberapa nama yang akan dipanggil kembali terkait aksi blokir jalan.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (20/7), Polda Jambi membubarkan aksi blokir jalan yang dilakukan warga karena telah dua minggu memblokir jalan utama perusahaan tersebut.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta mengatakan pembubaran aksi pemblokiran jalan ini dilakukan karena aksi yang dilakukan warga sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran jalan oleh warga ini sudah dilakukan lebih dari dua minggu. Polisi menilai aksi pemblokiran jalan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.

Muharman menegaskan aksi memblokir jalan ini mengakibatkan kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa dihentikan.

Akibatnya karyawan yang ingin keluar masuk perusahaan terganggu, termasuk juga kegiatan sehari-hari seperti mengantar anak sekolah.

Saat melakukan pembubaran aksi, polisi sempat bersitegang dengan warga. Hingga akhirnya terdapat puluhan warga yang diamankan Polda Jambi untuk dimintai keterangan dan sudah dipulangkan.