3 Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Tewas Ditangkap Polres Karawang
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy, menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan seorang remaja. (ANTARA/Ali Khumaini)

Bagikan:

KARAWANG - Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap tiga orang pelaku penganiayaan seorang remaja hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (16/7).

"Dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku pembacokan terhadap korban berinisial HS (17) akhirnya ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RPM (21), RP (16) dan RR (17).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 87 centimeter dan satu unit sepeda motor.

Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang remaja berinisial HS itu terjadi pada Minggu (16/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang.

Tiga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam secara bersama-sama terhadap korban berinisial HS.

Peristiwa tersebut berawal saat tiga pelaku melintas dan merasa dilempar batu oleh kelompok korban.

"Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi," katanya.

Sesampainya di lokasi, para pelaku bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

"Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, para pelaku merasa sakit hati karena di lempar batu oleh kelompok korban dan berniat melakukan balas dendam dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka di bagian dada.

"Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.