JAKARTA - Dewan Pakar Partai Golkar membantah mengusulkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan penyelenggaraan munaslub untuk membatalkan dukungan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dari partai berlambang pohon beringin.
Diketahui, dalam Munas Partai Golkar 2019, diputuskan mendukung Airlangga Hartarto sebagai capres untuk Pilpres 2024. Yuddy menegaskan, dalam rapat Dewan Pakar yang digelar pada Minggu kemarin di rumah Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, tidak membahas usulan munaslub Partai Golkar.
“Pada rapat tersebut menegaskan berita-berita yang berkembang tersebut tidak benar,” tutur Yuddy Chrisnandi dalan keterangan, Selasa 11 Juli.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, Dewan Pakar Partai Golkar dalam rapat pleno ke-VIII, sama sekali tidak melakukan pembicaraan mengenai kemungkinan Munaslub.
Ia menegaskan hal yang dibahas dalam rapat semalam sudah disampaikan secara resmi dalam kesimpulan rapat pleno yang disampaikan secara tertulis yang ditandatangani Ketua Dewan Pakar Agung Laksono dan Sekretaris Ganjar Razuni.
Yuddy menegaskan berita terkait adanya usulan munaslub oleh anggota Dewan Pakar merupakan pendapat pribadi. Ia mengatakan pendapat tersebut bukan sikap resmi Dewan Pakar.
Dewan Pakar mengakui ada kesepakatan untuk mendorong Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Selain itu, Golkar juga tak ragu membuat poros baru koalisi pilpres di luar koalisi yang sudah terbentuk saat ini.
Menurut Yuddy, poros baru ini akan menguntungkan kedudukan dan posisi Partai Golkar. Sebab, Golkar berpeluang memiliki kendaraan politik terkait pencapresan.
BACA JUGA:
"Poros baru ini akan membangkitkan moril seluruh Caleg Partai Golkar sebagai pejuang-pejuang partai di garis depan dalam menuju kemenangan Pileg Partai Golkar dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Dewan Pakar juga meminta Airlangga segera menentukan calon wakil presiden. Pengumuman ini diminta dilakukan sebelum bulan Agustus 2023 berakhir.