Bagikan:

DENPASAR - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Bali I Gede Indra Dewa Putra membawa langsung surat ke Kementerian Dalam Negeri yang berisikan nama tiga orang calon kandidat Penjabat (Pj) Gubernur Bali yang diusulkan DPRD Bali.

“Besok (4 Juni) saya serahkan ke Kemendagri dan kementerian terkait," ujar Gede Indra di Denpasar dikutip ANTARA, Senin, 3 Juli.

Menurut dia, terkait siapa nama yang akan diputuskan menjadi Penjabat Gubernur Bali akan disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada 5 September 2023.

"Infonya H-3 atau H-2 itu sebelum masa jabatan berakhir," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali itu.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan tiga nama yang diusulkan DPRD Bali ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat Gubernur Bali yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Kemudian Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas (Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Ervan Maksum.

Adi Wiryatama mengatakan akan menugaskan Sekretaris DPRD Provinsi Bali membawa ketiga nama kandidat calon Penjabat Gubernur Bali ke Jakarta.

Sebelumnya, Adi Wiryatama mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur Bali-Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, akan berakhir pada 5 September 2023.

"Memilih Pj Gubernur itu diwajibkan oleh undang-undang harus pejabat eselon I. Di Bali tidak banyak punya eselon I," katanya.

Terkait kandidat yang dinilai paling kuat, Adi menilai sama saja dan rata-rata calon mengatakan kalau diberikan kesempatan untuk menjadi Penjabat Gubernur Bali akan siap berbakti untuk melakukan yang terbaik untuk Bali.

"Jadi bagi kami di DPRD Bali yang terpenting searah dengan kami dan bisa melanjutkan pembangunan yang sudah baik ini, menjaga ketertiban, menjaga adat dan budaya Bali ini dengan baik, tidak ada masalah lagi kita di sini," ucapnya.

Kandidat yang akan diputuskan menjadi Penjabat Gubernur Bali menjadi kewenangan presiden.

“Kita (DPRD Bali-red) mengajukan tiga, Mendagri juga tiga, kemudian ditentukan katanya oleh presiden. Yang penting kewajiban saya sudah menyiapkan tiga nama dan sesuai aturannya pejabat eselon I," ujarnya.