Bagikan:

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan dana kompensasi tahap pertama dari Bank Dunia yang totalnya Rp69,154 miliar kepada organisasi perangkat daerah (OPD), pemkab, pemkot, dan masyarakat yang andil dalam program pengurangan emisi karbon.

"Saya minta seluruh OPD maupun kabupaten yang telah menerima dana kompensasi bisa melaksanakan kegiatan di tingkat lapangan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor di Samarinda dilansir ANTARA, Jumat, 23 Juni.

Dia menjelaskan dana tersebut sebelumnya diterima pemerintah pusat, oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI.

Dana itu kemudian dibagikan mulai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tujuh kabupaten dan satu kota di Kaltim, serta masyarakat.

“Kami berharap dana ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Alhamdulillah dari Kaltim, kita bisa berjuang untuk negara dengan mendapatkan dana dari Bank Dunia,” ujarnya.

Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Iwan Darmawan mengatakan pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut berdasarkan tanggung jawab besarannya 25 persen dari total Rp69,154 miliar, berdasarkan kinerja 65 persen dan berdasarkan penghargaan 10 persen. 

"Masyarakat penerima bantuan dana ada berdasarkan 'reward' (penghargaan) maupun kinerja. Misal, mereka yang berhasil melaksanakan penutupan lahan maka diberikan penghargaan," katanya.

Dia memerinci pembagian dana tersebut, untuk Pemkot Balikpapan Rp3,04 miliar, Berau Rp7,3 miliar, Kutai Barat Rp5,7 miliar, Kutai Kartanegara Rp4,1 miliar, Kutai Timur Rp6,8 miliar, Mahakam Ulu Rp4,5 miliar, Paser Rp6,3 miliar, dan Penajam Paser Utara 3,2 miliar.

Sebanyak dua kota, yakni yakni Samarinda dan Bontang, katanya, berdasarkan penilaian Bank Dunia dan BPDLH Kementerian Keuangan maupun KLHK tidak mendapatkan dana.

"Itu semua berdasarkan hasil penilaian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana sehingga penerimaan bantuan dana ini berdasarkan jumlah tutupan lahan tentang penghijauan yang dilakukan masing-masing daerah," ucapnya.

Dia mengatakan perhitungan pembiayaan dana penurunan emisi karbon berdasarkan penutupan lahan. Daerah yang dinilai tidak atau belum mencukupi kuota yang diinginkan maka belum bisa mendapatkan dana tersebut.

"Contohnya, berdasarkan deteksi satelit yang dilakukan berbagai pihak terlibat pengelolaan itu, sehingga ketika dilihat berdasarkan data-data di lapangan, ternyata penutupan tidak ada atau kurang memenuhi target kuota yang diperlukan, maka pemberian dana kompensasi tidak diberikan. Itulah, makanya Kota Samarinda maupun Bontang tidak menerima bantuan," ujarnya.

Realisasi dana tersebut telah masuk masing-masing DPA 10 OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh kabupaten se-Kaltim, sedangkan Balikpapan hingga saat ini masih proses pencairan.