JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim memaparkan ada tiga hal yang perlu dilakukan dalam konteks warga negara asing (WNA), menyoal pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
"Pertama, harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Masa kita kalau keluar negeri harus pake visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," kata Silmy Karim dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Kedua, kata dia, adanya kebijakan selektif atau selective policy yang memberikan manfaat dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. "Harus memberikan keuntungan ke Indonesia, ada di undang undang selective policy itu," ucapnya.
Terakhir, dia menyebut adanya aspek keamanan di dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. "Ini untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu, resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan sekuriti," katanya.
Meski demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan adanya evaluasi atas penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara yang memenuhi tiga kriteria di atas.
"Tapi nanti untuk beberapa negara yang memang memenuhi ketiga kriteria ini ya kita lepas juga, bisa, enggak ada masalah, kan kita evaluasi, jadi bukan berarti No" ucap dia.
Selain itu, dia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan dalam memproses pengajuan visa secara cepat, meskipun adanya penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan.
"Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari udah keluar, gampang," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat.
"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” kata Jokowi setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Adapun saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).