SAMARINDA - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengaku kecewa dengan molornya pembangunan Rumah Sakit Korpri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pembangunan rumah sakit yang menggunakan dana APBD Kaltim senilai Rp43,3 miliar itu telah dimulai sejak 27 September 2021 lalu dan ditargetkan beroperasi pada awal tahun 2022.
Namun, hingga pertengahan tahun 2023 ini pembangunan tak kunjung usai.
"Sampai saat ini pembangunannya belum selesai," kata Isran Noor di Samarinda dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni.
Isran menilai molornya pembangunan sarana kesehatan tersebut karena tidak adanya kapasitas keuangan dan lemahnya perencanaan manajemen pihak kontraktor.
"Itu gara-gara kontraktornya. Modalnya DP, down payment (uang muka) saja," kata Gubernur.
Dengan kejadian itu, Isran berharap dalam setiap kegiatan (proyek), terlebih ketika proses untuk kontraktor hendaknya lebih selektif,
"Nah, itu penyakitnya kontraktor kita. Kalau tidak memiliki kapasitas, atau ada persoalan lain harus ditindak," kata Isran.
Namun demikian, Isran memberikan informasi baik Pemprov Kaltim telah menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Mata dengan anggaran sebesar Rp74,29 miliar.
"Saat ini juga sedang dibangun Gedung Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan," kata Isran.
Untuk pembangunan gedung Pandurata RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, itu sebut Ketua Umum APPSI ini, akan menelan dana Rp382,22 miliar hingga tahun 2025.
BACA JUGA:
Demikian pula gedung Pelayanan Jantung Terpadu di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kebutuhan anggaran keseluruhan mencapai Rp357 miliar.
"Itu semua dari APBD kita. Besar memang anggaran pembangunannya. Tapi untuk rakyat tidak apa-apa," kata Isran Noor.
Diketahui RS KORPRI dibangun di areal komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda atas lahan seluas 3.900 meter persegi dengan luas bangunan 4.639 meter persegi dengan kebutuhan dana Rp43.3 miliar.
Dari hasil evaluasi Dinas PUPR Kaltim, kontraktor telah diberikan perpanjangan waktu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 71 tahun 2013 selama 50 hari masa kerja penyelesaian, tapi tidak juga dirampungkan