DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menerima pendaftaran permohonan praperadilan terkait kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali. Ada dua pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menyebutkan dua orang yang telah melakukan upaya praperadilan terhadap status tersangka adalah Bendesa/Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52) dan Gusti Made Kadiana (58).
Dua pemohon praperadilan tersebut mendaftarkan perkara pada 6 Juni 2023.
Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara Gusti Made Kadiana dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.
"Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Astawa dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Astawa menjelaskan dalam laporan tersebut disebutkan keduanya sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut. Satake pun menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum.
Untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polda Bali telah menyiapkan tim hukum.
Satake mengatakan praperadilan tersebut bertujuan agar hukum ditegakkan dan juga melindungi hak asasi tersangka.
"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake.
BACA JUGA:
Satake pun menyatakan penetapan tersangka terhadap lima orang dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali sesuai dengan prosedur hukum yang sesuai dengan tahapan mulai penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti tersebut adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64). Menurut keterangan Satake Bayu dari kelima orang tersangka tersebut dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah Pasal 75 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kedua, Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.
Ketiga, Pasal 69 jo pasal 61 A UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Menurut keterangan Satake hingga kini, kelima tidak ditahan oleh Polda Bali karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun pidana penjara.