Bagikan:

SULTENG - Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memproses pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berfungsi sebagai pengangkutan material tambang galian C di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kepala Ombudsman perwakilan Sulteng, Moh Iqbal Andi Magga mengatakan dugaan kegiatan TUKS itu tidak memiliki alas hukum berdasarkan laporan warga.

"Kami turun lapangan untuk melihat langsung kegiatan TUKS yang dilaporkan masyarakat karena diduga cacat prosedur dan mekanisme perizinan," ucap Iqbal di Palu, Sulteng, Rabu 31 Mei, disitat Antara.

Iqbal mengungkapkan, proses terhadap masalah pembangunan TUKS yang diduga tidak memiliki alas hukum itu diawali dengan turun lapangan di Kelurahan Watusampu dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Lurah Watusampu dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut dia, berdasarkan keterangan Lurah Watusampu, Maryani bahwa di wilayah kelurahan itu tidak pernah ada izin reklamasi, sehingga sangat aneh, bila di atas laut pantai Watusampu itu diterbitkan sertifikat yang menjadi dasar pengurusan izin pembangunan TUKS.

Sementara salah satu tokoh pemuda Kelurahan Watusampu, Dedi Irawan mengatakan bahwa wilayah pesisir pantai Kelurahan Watusampu yang saat ini menjadi TUKS salah satu perusahaan tambang galian C, sebelumnya merupakan wilayah perairan laut.

"Dengan adanya TUKS tersebut menimbulkan tanda tanya masyarakat mengenai legalitas yang menjadi landasan pembangunan terminal pengangkutan bahan galian C," tuturnya.

"Di belakang rumah saya ini adalah laut, sesuai sertifikat yang kami miliki, Tapi kenapa sekarang jadi daratan untuk landasan pelabuhan angkutan galian C," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia juga mencurigai adanya kegiatan reklamasi ataupun penerbitan surat tanah di wilayah perairan pesisir Watusampu itu diduga melanggar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setahu kami tidak pernah ada izin reklamasi di kelurahan ini, dan kalau pun ada sertifikat, kami tidak pernah bertanda tangan mengenai batas dengan pemilik tanah untuk dasar penerbitan sertifikat itu," katanya.

Atas dasar hal ini, Kepala ORI Perwakilan Sulteng Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan dan kewenangan Ombudsman.

"Hasil dari turun lapangan ini, akan kami tindak lanjuti lebih lanjut sesuai kewenangan Ombudsman berdasarkan perintah perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya.