TANGERANG - Seorang istri di Tangerang tega menusuk suaminya sendiri, menggunakan pisau dapur yang dibawanya. Wanita berinisial LH (32) itu menusuk leher dan punggung suaminya saat dibonceng motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pengasinan, Periuk, Kota Tangerang, Senin, 29 Mei, pukul 21.00 WIB.
Kata Kombes Zain, peristiwa itu terjadi saat pasangan suami (pasutri) itu sedang mencari kontrakan di kawasan Periuk, menggunakan motor.
Namun di tengah perjalanan, mereka cekcok mulut. Diduga, keributan terjadi atas motif ekonomi.
"Mungkin harga kontrakan tidak ada yang cocok. Mungkin. Tapi ini masih pemeriksaan." Kata Kombes Zain saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Mei.
"Tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” katanya lagi.
Lebih lanjut, korban meminta tolong warga sekitar hingga akhirnya dibantu Polisi mengamankan terduga pelaku.
Kasusnya masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.