Terlambatnya Penerbitan Surat Persetujuan Impor, Harga Bawang Putih Diprediksi Naik
Ilustrasi bawang putih. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih memprediksi akan ada kenaikkan harga bawang putih di tahun 2021 ini. Hal ini akibat lambatnya proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan.

"Bawang putih kembali menjadi sorotan KPPU di awal tahun 2021. Dan kami melihat risiko kenaikan harga itu ada di (awal) tahun 2021. Karena kita melihat adanya beberapa hal seperti persoalan izin impor yang masih sulit," tuturnya, dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat, 22 Januari.

Penerbitan SPI, kata Guntur, seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mendukung percepatan impor. Sehingga hal itu dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok komoditas bawang putih di dalam negeri.

"Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Pada akhirnya juga akan berisiko pada naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen," jelasnya.

KPPU, kata Guntur, mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga ini. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI untuk komoditas bawang putih.

"Untuk memperlancar proses penyediaan bawang putih. Supaya masyarakat tidak menanggung beban dengan harga yang mahal di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto Arsad mengatakan bahwa bawang putih tidak termasuk dalam kategori bahan komoditi penting yang di atur salam Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2020.

"Bawang putih tidak termasuk. Jadi implikasi dari aturan tersebut tidak diperlukan intervensi yang ketat dari pemerintah khususnya berupa tata niaga importasi yang selama ini selalu melibatkan RIPH Kementan, dan SPI dari Kemendag untuk komoditi bawang putih," jelasnya.