Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilakan para capres untuk memilih cawapres dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya kira kader NU yang bisa dipilih banyak, karena itu saya persilahkan untuk dipilih saja," kata Wapres di Nusa Dua, Bali pada Selasa 23 Mei, disitat Antara.

Ma'ruf diketahui menjabat jadi Rais' Aam NU ke-10 pada 2015-2018 sebelum ia menjadi Wapres RI mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak menyodorkan 1, 2 nama atau nama A, B, C tapi mana yang merasa cocok, merasa layak dari tokoh-tokoh yang ada. Insya Allah mereka semua baik dan bisa. Ya, buktinya kan saya jadi wakil presiden kan baik juga," ungkap Wapres.

Wapres hanya berharap akan ada tokoh baik dari NU yang dapat dipilih sebagai cawapres.

"Tapi saya tidak bilang A, B, C, D, supaya saya tidak mempengaruhi. Kriterianya kan sudah NU yang baik, kan mereka sudah punya kriteria A, B, C, D-nya, silakan pilih," ujar Wapres.

Ia pun hanya mengatakan akan mendukung kader NU yang dipilih oleh para capres.

Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti Pilpres 2024. Adapun pertama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP dan PPP.

Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan capres oleh Partai Nasdem, Partai Demokat dan PKS.

Terakhir, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung partainya sendiri.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.