<i>Update</i> Kasus COVID-19 Per 21 Januari: Kasus Baru 11.703, Sembuh Bertambah 9.087
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan kasus positif COVID-19 terbaru per hari ini. Sebanyak 67.454 spesimen diperiksa dengan hasil 11.703 kasus positif COVID-19 baru. 

"Total akumulasi kasus positif sejak COVID-19 ditemukan di Indonesia mencapai 951.651 orang," demikian dikutip dari data Kemenkes, Kamis, 21 Januari.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 9.087 sehingga totalnya ada 772.790 orang sembuh. Kemudian, kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 346 orang dan totalnya 27.203 orang.

Provinsi dengan kasus baru terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 3.151 kasus baru dan total 239.226 kasus. DKI menjadi provinsi dengan kasus terbanyak se-Indonesia.

Disusul oleh Jawa Tengah yang miliki 1.96 kasus baru dengan total 109.827 kasus. Jawa Barat miliki 1.228 kasus baru dan total 118.798 kasus. Lalu, Jawa Timur miliki 1.134 kasus baru dan total 103.286 kasus. 

Provinsi dengan kasus sembuh terbanyak hari ini dimiliki DKI Jakarta dengan pertambahan 2.570 kasus sembuh. Disusul oleh Jawa Barat dengan pertambahan 1.584 kasus sembuh, Jawa Tengah dengan pertambahan 1.120 kasus sembuh, dan Jawa Timur dengan pertambahan 968 kasus sembuh. 

Tak ada provinsi yang melaporkan tak memiliki kasus baru pada hari ini. Provinsi yang melaporkan kasus baru di bawah 10 adalah Gorontalo dengan 7 kasus dan Maluku Utara dengan 7 kasus.

Selain itu, jumlah spesimen yang sudah diperiksa mencapai 8.560.220. Rinciannya, sebanyak 8.423.901 spesimen diperiksa menggunakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dan 136.319 menggunakan tes cepat molekuler (TCM).

"Hasil positif kumulatif per jumlah orang yang diperiksa atau positivity rate sebesar 16,6 persen," tulisnya.

Terakhir, untuk jumlah orang yang diduga tertular COVID-19 atau yang saat ini dikategorikan sebagai kasus suspek, tercatat di angka 79.200 orang. Saat ini, 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi telah memiliki kasus COVID-19.