Bagikan:

SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilansir ANTARA, Senin, 22 Mei.

AN, mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Kapolrestabes mengungkapkan pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.

Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.