Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi mengenai dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba di negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RIJudha Nugraha mengatakan pemerintah melalui KBRI Riyadh akan memastikan kedua WNI itu memperoleh hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” ujar Judha dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, dua perempuan Indonesia dan satu warga Bangladesh ditangkap di Riyadh karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin.

Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh belum merilis identitas dua WNI tersebut.

Pemerintah Saudi dikabarkan telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga pelaku dan merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, KBRI mencatat sembilan WNI ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba.

“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun,” kata Judha.

Selain itu, ujar dia, beberapa WNI masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.

Judha menyebutkan pidana narkoba dalam hukum Saudi dikategorikan sebagai tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman takzir dari satu tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati tergantung dari kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.

a