Lahan 200 Hektare Disiapkan, Proyek Bandara IKN Nusantara Dimulai 2024
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PENAJAM - Pemerintah pusat melakukan pembangunan bandara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai sarana prasarana penunjang transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Pembangunan fisik Bandara IKN Nusantara, menurut Pelaksana tugas Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang akan dilakukan pemerintah pusat pada 2024.

Pemkab PPU terus berupaya agar pembangunan Bandara IKN Indonesia baru terwujud, dan Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut pembangunan bandar udara tersebut telah dibahas.

"Dalam pembahasan lokasi pembangunan bandara berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya dikutip ANTARA, Jumat, 12 Mei.

 Seluruh lahan untuk lokasi pembangunan Bandara IKN Nusantara merupakan bekas lahan HGU (hak guna usaha) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Lokasi pembangunan Bandara IKN Indonesia baru tersebut terletak di wilayah Kelurahan Gresik, Jenebora dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 200 hektare.

Kementerian Perhubungan, kata dia, saat ini melakukan pematangan lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Bandara IKN Nusantara tersebut. 

Pemerintah pusat menilai lokasi Bandara IKN Nusantara sangat strategis, lanjut Nicko Herlambang, sebab terletak di antara Kota Balikpapan dan wilayah IKN Indonesia baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta akan terhubung dengan jalan tol.

Bandara IKN Nusantara bakal dibangun dengan panjang landasan pacu (runway) 3.000 meter, akan bisa didarati pesawat jenis apapun, termasuk jenis Airbus A400.

Bandara IKN Indonesia baru yang dibangun bertipe bandara internasional, sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.

Pembangunan bandara naratetama (very very important person/VVIP) itu merupakan penunjang transportasi ke IKN Nusantara.