Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) kabupaten setempat.

Kasi Intel Kejari Pijay Hafrizal menerangkan sesuai hasil penyidikan kedua ASN tersebut yakni MJ dan D telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkas penyidikan MJ dan D sebagai tersangka dinyatakan lengkap, dan telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hafrizal dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Hafrizal menyampaikan, terhadap kedua tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari, yakni MJ ditahan di Rutan Kelas II B Sigli dan D ditahan di Lapas Perempuan kelas IIB Sigli.

Dia menuturkan pengelolaan dana BOK tahun 2019 tersebut dilakukan tersangka secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis, yakni melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis, padahal fiktif.

Data yang tidak sesuai teknis itu seperti belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019.

“Perihal ini nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh, akibat dari ulah kedua tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp208 juta.

“Nantinya penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” demikian Hafrizal.