Persis di Restoran, Lapas Juga Harus Pasang Daftar Menu Makanan untuk Narapidana
Ketua Ombudsman Dedy di Lapas Cipinang Jaktim/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan meninjau langsung pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang pada Selasa, 9 Mei. Peninjauan untuk memastikan bahwa pelayanan di Rutan Cipinang berjalan sesuai SOP.

Peninjauan dilakukan mulai dari proses pendaftaran kunjungan yang sudah berbasis online menggunakan aplikasi, pemeriksaan barang dan badan pengunjung di P2U, mekanisme penitipan barang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga ruang kunjungan bagi WBP dan pengunjung.

Setelah itu, Dedy Irsan dan tim melanjutkan peninjauannya ke Klinik Rutan Cipinang. Disana ia kembali berkomunikasi dengan WBP yang ada dirawat inap dan dokter klinik untuk memastikan kualitas pelayanan dengan baik dan sesuai SOP.

Peninjauan juga dilakukan di bagian dapur Rutan Cipinang sebagai penyedia layanan makanan dan blok hunian Warga Binaan.

"Semua petugas ketika menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada termasuk pemenuhan hak-hak WBP harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah di tetapkan," kata Dedy, Selasa, 9 Mei.

Dedi mengimbau Kepala Rutan harus membuat spanduk di area dapur Rutan Cipinang yang berisi informasi menu makanan warga binaan selama satu bulan.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengatakan akan meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti arahan dan masukan dari Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

"Kami akan segera menindaklanjuti," ucapnya.