Bagikan:

MAROS - Polisi menangkap seorang pelajar berinisial Sa (17) karena mencuri motor  warga. Pencurian ini terjadi di Dusun Bonto Kamase, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusly mengatakan terduga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Terduga pelaku ditangkap, Senin, 18 Januari, sekitar pukul 18.38 WITA, yang dilakukan tim Jatanras Polres Maros. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor," kata Iptu Rusly kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Pencurian dilakukan pelajar ini bersama rekannya, Am, Sabtu, 31 Oktober 2020 dini hari.

"Satu rekan pelaku masih dalam proses pengejaran," kata Iptu Rusly.

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Pelaku serta barang bukti diamankan di posko Jatanras Polres Maros untuk diperiksa.

"Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor pada lokasi tersebut," kata Rusly.