YOGYAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan bakal habis-habisan mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengeklaim, banyak organisasi buruh di bawah KSPI yang bakal mendukung Ganjar di Pilpres 2024.
“KSPI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan all out mendukung Pak Ganjar Pranowo,” ucap Andi saat hendak bertemu Ganjar di Kantor Perwakilann Pemerintah Provinsi Jawa tengah di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Andi menerangkan, kekuatan buruh di Indonesia sangatlah besar. Dari hasil survey, ada 55 juta buruh di Indonesia dan 7,8 juta buruh migran. Jika dikalikan dengan pasangannya, maka jumlahnya sangat besar.
"Sehingga kami optimis memenangkan pak Ganjar. Kita sudah tiga kali memenangkan pemilihan. Satu pilgub DKI bersama Pak Jokowi, lalu pilpres 2014 dan 2019, hattrick," tutur Andi.
Lantas, seperti apa profil KSPI? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Profil KSPI
Konfederasi Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) merupakan pusat serikat pekerja nasional di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi KSPSI, berdirinya KSPI bermula dari deklarasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 20 Februari 1973. Kala itu, FBSI diketuai oleh Agus Sudono.
Di masa-masa awal, keanggotaan FBSI terdiri dari 21 serikat buruh, 21 serikat buruh (vak sentral) yang terintegrasi dan terorganisir ke dalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP) yang bersifat sektoral.
Pada 1984, FBSI bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). Ini adalah forum tukar menukar informasi, pengalaman, dan kerja sama antar serika
Sebagai sebuah organisasi, FBSI mengalami pasang surut. Pada tahun 1984, FBSI bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). Ini adalah konfederasi serikat buruh ASEAN yang berfokus pada bidang pendidikan, advokasi, perlindungan tenaga kerja, serta kesejahteraan.
Pada 23-30 November 1985, FBSI yang berada di bawah kepemimpinan Imam Soedarwo mengglar kongres ke-II. Hasil kongres menyepakati beberapa perubahan mendasar, antara lain:
- Merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan),
- Mengganti nama dari FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
- Menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Akan tetapi, perubahan bentuk organisasi menjadi unitaris mendapat tentangan dari organisasi pekerja internasional karena dianggap mengekang kebebasan berserikat.
Kemudian, pada Munas ke-III SPSI yang digelar November 1990, SPSI memutuskan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 Departemen menjadi 13 Sektor, yang masing-masing memunyai Ketua dan Sekretaris yang dipilih melalui Munas ke-III SPSI.
perubahan ini tidak merubah bentuk organisasi unitaris yang disandangnya dan masih belum mengembalikan kebebasan kepada organisasi buruh yang menjadi anggotanya. Hal ini ditunjukkan oleh ketiadaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) diubah menjadi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)
Pada 1994, SPSI yang diketuai oleh Bomer Pasaribu melakukan reformasi dan restrukturisasi organisasi, antara lain:
- Mengubah bentuk organisasi menjadi Federasi, mengubah nama SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
- Mengubah kedudukan 13 sektor menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP).
Ketika Presiden Soeharto lengser pada Mei 1998, dorongan utuk melakukan perubahan di bidang ketenagakerjaan semakin besar.
Oleh sebab itu, menjelang konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bulan Juni 1998, pemerintah mencabut Kepmenaker Nomor 45 tentang pendaftaran SPSI dan menggantinya dengan Kepmenaker Nomor 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI.
Selain itu, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 83 Tahun 1998.
Dalam Musyawaran Pimpinan FSPI Tahun 2000, terjadi perubahan bentuk organisasi dari FSPSI menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Perubahan ini dilakukan karena bentuk organisasi konfederasi diakomodir di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU tersebut mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja.
Demikian informasi tentang profil KSPI yang siap all out dukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.