SURABAYA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membekuk seorang warga Tandes, Surabaya, berinisial MFF (43) yang melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 orang pekerja migran Indonesia perempuan di Hong Kong.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2022 hingga Maret 2023. Modusnya berkenalan di aplikasi kencan Tantan. Pelaku yang mengaku pengusaha, kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya dilansir ANTARA, Rabu, 19 April.
Demi meyakinkan korbannya, pelaku mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong.
Saat di Hong Kong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam sekaligus mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Total uang yang diminta pelaku ditaksir mencapai Rp500 juta.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban.
"Korban mau melakukan karena mulanya dijanjikan dinikahi oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang," ujar Toni.
Kapolda menyebut korbannya tidak hanya satu orang, tapi ada 16 orang.
"Sementara yang sudah lapor 16 orang korban, diperkirakan korbannya ini banyak," kata dia.
Untuk mengakomodasi korban-korban agar mau melapor, Ditreskrimsus Polda Jatim membuka nomor pengaduan atau hotline pada nomor 08119971996.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan di balik itu semua, pelaku melakukan tindakan ini didasari rasa sakit hati terhadap pekerja migran karena punya pengalaman menyedihkan pernah diputus saat masih pacaran.
"Pelaku ini pernah pacaran dengan pekerja migran, tapi dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Rasa sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Farman.
BACA JUGA:
Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban karena ada sejumlah korban yang dalam kondisi hamil dan ada juga yang sudah mempunyai anak.
"Kita sudah kerja sama dengan penggiat pekerja migran Indonesia di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter. Keterangan dari penggiat pekerja migran di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak," ujar Farman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," kata Farman.