Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 60 personel gabungan dari Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Penggerebekan tempat perjudian pada Sabtu (8/4) itu mengamankan 12 orang yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Minggu, 10 April.

Kombes Hadi menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.

Hadi mengatakan tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras itu bergerak ke lokasi dan menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping, uang tunai sebanyak Rp1.020.000, empat paket sabu, 106 alat isap sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.

Kabid Humas mengatakan lahan garapan itu "disulap" menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.

Lokasi perjudian tersebut beroperasi terus meski di Bulan Suci Ramadhan, dan berada di sekitar permukiman padat penduduk, serta pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.

"Pemilik dan pengelola lokalisasi judi tersebut menjadi target untuk ditangkap dan diproses hukum," katanya.

Tim membawa pelaku judi dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya.