Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menuntut empat terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, masing-masing selama satu tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar masing-masing terdakwa dihukum selama satu tahun dan denda Rp10 juta atau subsider kurungan selama satu bulan," kata JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.

Keempat terdakwa tersebut yakni WA sebagai manajer kegiatan pertambangan PT PEM, SN pemilik lahan warisan, dan A sebagai mandor serta HL sebagai operator alat berat (excavator).

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Yaitu, menyuruh atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK)," ujarnya.

Randi mengatakan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa merugikan negara, sedangkan hal yang meringankan mereka bersikap jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut diduga mengolah lahan atau tanah warisan milik terdakwa SN yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur - Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas sekitar 0,5 hektare.