BANDA ACEH - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 12 pedagang dan 234 botol minuman keras berbagai jenis dan merek di sejumlah kawasan di Banda Aceh dalam sepekan terakhir.
"Penindakan terhadap peredaran minuman keras berbagai merek itu kami lakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023," kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa di Banda Aceh dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.
Sebanyak 12 pemilik atau pedagang minuman keras yang ditangkap tersebut terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.
Mereka merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe, dan lainnya yang menetap di ibu kota provinsi.
Penindakan ini, kata Satya, atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan pelaku serta barang bukti ratusan botol minuman keras ini," ujarnya.
Selain itu, penindakan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengonsumsi minuman keras atau berjudi, terlebih sebentar lagi umat Islam segera menjalankan ibadah puasa.
"Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral. Apalagi, di daerah ini menerapkan syariat Islam," katanya.
Wakapolresta meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam hal demikian, serta segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan penggerebekan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam, dan Ulee Kareng.
Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan minuman keras dari konsumen melalui sambungan telepon, kemudian mereka antarkan ke lokasi tujuan.
AKP Chandra menyebutkan mereka adalah pemain lama dan baru. Minuman keras disimpan dalam rumah mereka. Jika ada pesanan, mereka mengantarkan barang itu kepada konsumen.
"Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut memasok minuman keras dari provinsi tetangga, Sumatera Utara.
Pelaku dijerat Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan.