Setelah Polda, Pemkab Sumedang Akan Evaluasi Izin Lahan Permukiman di Kawasan Rawan
Tim SAR lakukan evakuasi warga korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jabar (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), akan mengevaluasi izin lahan permukiman di kawasan rawan bencana. 

Hal ini dilakukan menyusul longsor yang terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jabar, Sabtu, 9 Januari lalu. 

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, permukiman warga di lahan miring memang rawan bencana. Selain mengevaluasi, pihaknya juga tengah menginventarisir jumlah permukiman di lokasi rawan terebut. 

Erwan Setiawan menambahkan, izin lahan permukiman di kawasan rawan bencana tidak pernah dikeluarkan Pemkab Sumedang periode ini. Sehingga kurang mengetahui teknis terkait perizinan itu.

"Kami belum mengeluarkan izin selama kepemimpinan kami, dulu boleh, sekarang tidak boleh," kata Erwan di lokasi longsor dilansir Antara, Senin, 11 Januari.

"Bahkan izin yang sudah keluar akan kita evaluasi, tolong jangan ada pembangunan di area berbahaya seperti ini," tambah Erwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, pihaknya akan menyelidiki izin pembangunan di lokasi longsor itu.

"Intinya kita sedang mendalami, dari Polres Sumedang sedang mendalami izin-izinnya seperti apa dari perumahan tersebut," kata Erdi. 

Dia belum bisa memastikan terkait adanya pelanggaran izin permukiman itu. Namun ia menyebut penyelidikan itu dilakukan guna mencegah adanya kejadian serupa.

"Kita ketahui bersama sudah ada korban nah ini kita mencegah untuk tidak terjadi lagi. Yah ini sedang kita dalami dulu," kata Erdi.