JAKARTA - Tohap Silaban, pria yang viral di media sosial karena mendorong, mencekik dan mengajak berkelahi seorang anggota polisi, tak lagi terlihat garang usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan Tohap beredar di media sosial baik Facebook, Twitter, dan Instagram. Beberapa akun pun mengunggah ulang videonya.
Kepala pria ini selalu tertunduk ketika polisi memperlihatkan sosoknya ke awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 8 Februari. Wajah garang yang sebelumnya tampak di video yang viral itu, kini tak lagi ada.
Perkara yang membuatnya masuk penjara bermula ketika beberapa kendaraan roda empat termasuk mobil Toyota Agya dengan pelat nomor B 2340 SIH yang dikendarai Tohap, berhenti di pinggir ruas jalan tol Angke, Jakarta Barat, Jumat, 7 Februari.
Saat itu, waktu menunjukan sekitar pukul 09.30 WIB. Tohap berhenti di pinggir jalan untuk menunggu selesainya waktu sistem genap-ganjil. Namun, petugas Partoli Jalan Raya (PJR) membunyikan sirine meminta para pengemudi tak berhenti di bahu jalan.
Beberapa pengendara pun meninggalkan lokasi tersebut. Namun, Tohap tak melakukannya. Mobil berwarna perak miliknya itu tetap berada di bahu jalan. Petugas, Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto, menghampiri dan menilangnya dengan alasan bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat.
BACA JUGA:
Tapi, Tohap tak terima dan melawan petugas. Pria yang saat itu mengenakan pakaian serba biru itu mendorong, mencekik hingga mengajak berkelahi Bripka Rusdi. Sementara, Brigadir Eko Budiarto merekam peristiwa itu hingga akhirnya Tohap ditilang dan meninggalkan lokasi.
Setelah peristiwa itu, Bripka Rusdi melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Sehari berselang, Sabtu, 8 Februari, Tohap ditangkap di salah satu kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tohap ditangkap karena melawan petugas lantaran tak terima ditilang oleh petugas.
"Yang bersangkutan memang memgalami sedikit stres dan emosinya tinggi," ucap Yusri di Jakarta, Sabtu, 9 Februari.
Dengan adanya bukti rekaman, Tohap pun tak lagi dapat mengelak. Selain itu, pada proses penangkapan pun pria yang diketahui merupakan seorang aktivis itu tak sama sekali melakukan pelawanan dan pasrah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kasus ini sudah kita naikan ke tingkat penyidikan. Sehingga, yang bersangkutan pun kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Meski tak melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi yang mengeledah kendaraannya itu menemukan senjata tajam jenis bowie knife dan alat penyetrum yang disimpan di dalam tasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua senjata itu digunakan Tohap untuk berjaga-jaga dari aksi kejahatan. Meski demikian, kepemilikan senjata dianggap merupakan pelanggaran aturan.
"Berdasarkan pengakuannya, digunakan untuk bela diri sebagai senjata. Tapi kan senjata tajam jelas dilarang," tegas Arsya.
Atas perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan, Tohap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Usai polisi memberikan pernyataan soal perkara, Tohap diberikan kesempatan untuk menyampaikan penyesalannya karena menyerang polisi. Dengan kepala tertunduk karena menggunakan pakaian tahanan, Tohap meminta maaf kepada semua pihak. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan akan selalu menaati peraturan yang ada.
"Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya lagi," singkat Tohap.