TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan kebijakan moratorium atau melarang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan mutasi keluar daerah.
Bupati Bulungan Syarwani menegaskan keputusan itu untuk menghindari berkurangnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bulungan.
"Sudah ada surat edaran (SE) larangan mutasi keluar daerah itu, namun keputusan itu tidak berlaku bagi suami atau istri anggota TNI/Polri," kata Syarwani, Kamis 9 Maret.
Dijelaskan, setiap bulan ASN di lingkungan Pemkab Bulungan ada yang mengajukan mutasi keluar daerah.
"Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bulungan ini masih terbatas, Jika usulan mutasi keluar daerah itu disetujui, membuat jumlah ASN kita terus berkurang," ujarnya.
Menurut Syarwani, ASN yang mengajukan mutasi keluar daerah seperti tenaga guru dan kesehatan tidak diizinkan apalagi jumlahnya masih sangat terbatas.
"Nah, kalau sudah seperti itu siapa yang mengajar di sekolah itu. Jadi, kita pastikan tidak ada ASN yang boleh mutasi keluar daerah. Terkait ASN dari luar daerah yang ingin mengabdi di Bulungan, hal itu masih sangat dimungkinkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana menambahkan, sesuai fakta integritas, minimal 10 tahun mengabdi baru bisa mengajukan mutasi.
"Banyak yang mengajukan tapi ditolak atau tidak diberikan izin, karena sesuai aturan sebelum 10 tahun tidak diperbolehkan dengan melihat jumlah ASN yang ada," pungkasnya.