MADIUN - IS, ibu pelaku pembakaran bayinya sendiri saat baru dilahirkan ditetapkan sebagai tersangka. Warga Desa Ngranget, Dagangan, Madiun, Jawa Timur ini terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto dikutip ANTARA, Selasa, 7 Maret.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp.KJ RSUD dr Soeroto Ngawi.
"Kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tak mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus ini, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru lahirkannya itu tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur," kata Danang.
BACA JUGA:
Selain itu, polisi juga telah mendatangkan suami pelaku dari tempat kerjanya di Banyuwangi. Suaminya mengaku kaget dan tidak menyangka atas perbuatan istrinya yang tega membunuh bayinya sendiri.
"Hasil kroscek, motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya," katanya.
Untuk memperkuat pengakuan pelaku, Satuan Reskrim Polres Madiun saat ini masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta. Tes DNA itu bertujuan untuk memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain.