Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan surat dakwaan untuk warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Hyeden dalam perkara pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021.

Penundaan dilakukan karena terdakwa Thomas Anthony Van Der Hyeden tidak didampingi penasihat hukum.

"Minggu depan sudah harus ada pengacaranya, minggu depan wajib karena ancaman hukumannya di dalam KUHP ini di atas 9 tahun (penjara) wajib didampingi oleh lawyer," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri dikutip ANTARA, Kamis 2 Maret.

Dalam perkara ini, Thomas Anthony Van Der Hyeden selaku Senior Advior PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015 - 2018 didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012-September 2016 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoko, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar merupakan Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sejak 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016 - 2020.

Saat bersidang, Thomas Anthony didampingi seorang penerjemah bernama Gunawan. Namun ia tidak didampingi penasihat hukum.

"Yang jelas saya sudah menerima surat dakwaan kemarin, dalam bahasa Indonesia, dan saya tidak memahami, karena saya membutuhkan yang bahasa Inggris. Padahal sudah dijanjikan nanti ada bahasa Inggrisnya, tapi saya tidak menerima yang mulia," kata Gunawan menerjemahkan pernyataan Anthony.

"Itu nantilah karena bahasa Indonesia dia tidak begitu fasih, dalam pengucapan maupun dalam tata bahasanya," kata hakim Fazhal.

"Apakah di persidangan ini saudara terdakwa akan didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara?" tanya Fazhal.

"Untuk saat ini atau pada persidangan hari ini saya memang tidak ada pengacara tapi di persidangan minggu depan saya berharap keluarga atau teman-teman saya bisa mengatur menyiapkan lawyer untuk saya," jawab Anthony diterjemahkan Gunawan.

"Jadi begini, sekalian ya, jadi sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Pertama, terdakwa ini menginginkan surat dakwaan yang sudah diterjemahkan, artinya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, jadi untuk Minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini, tetapi dia pegang yang bahasa Inggrisnya. Jadi sekalian dia mempersiapkan dari keluarganya untuk didampingi oleh penasihat hukum, hari ini ternyata tidak satu pun ada di sini. apakah sebelumnya ada penasihat hukum?" tanya hakim Fazhal.

"Sejak kemarin sudah tidak ada lawyer," jawab Anthony.

Anthony lalu mengatakan bahwa pengacara yang selama ini mendampinginya di tingkat penyidikan melakukan tindakan yang dianggap membahayakan dirinya oleh keluarganya.

"Ya kalau bahasa kampungannya gak nyaman saja, ha ha, ya kan gak nyaman? Ga happy saja. OK gak papa itu hak dia penuntut umum," sambut hakim Fazhal.

"Yang mulia saya akan lakukan yang terbaik. walaupun saya tidak tinggal di sini, keluarga saya tidak di Indonesia, uda sedikit komunikasi tapi saya akan lakukan yang terbaik untuk menyiapkan lawyer minggu depan," kata Anthony.

"Jadi cari pula orang Indonesia, nanti lawyer sana diterjemahkan lagi, ha ha ha (ketawa), jadi cara orang Indonesia, ya pak tolong disarankan, nanti bapak terjemahkan juga apa yang disampaikan," ungkap hakim Fazhal.

Sidang pun ditunda ditunda pada Kamis, 9 Maret 2023 pukul 10.00 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam perkara ini Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar dan Thomas Anthony Van Der Hyeden memberikan saran untuk untuk menyewa Satelit Artemis milik Perusahaan Avanti Communications Limited, yang merupakan Perusahaan Operator Satelit dari Kota London Inggris, karena Satelit Garuda-1 mengalami deorbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Ternyata usia satelit Artemis milik Perusahaan Avanti Communications Limited pada 2014 sudah tidak layak untuk digunakan (retired), sehingga wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit Garuda-2 di Slot Orbit 123 derajat BT dan spesifikasi Satelit Artemis milik Perusahaan Avanti Communications Limited tidak sesuai dengan spesifikasi Satelit Garuda-1.

Namun Kemenhan tetap melakukan pembayaran kontrak sewa satelit Artemis kepada Avanti Communication Limited sebesar 2.252.187,83 dolar AS pada 22 April 2016 agar Avanti Communications Limited segera memindahkan Satelit Artemis dari slot orbit 21,5 derajat BT ke Slot Orbit 123 derajat BT.

Perbuatan Agus Purwoto bersama-sama dengan Arifin Wiguna, Surya CIpta Witoelar dan Thomas Anthony Van Der Heyden telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada 12 Agustus 2022.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.