JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sengaja memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana terorosime, Abu Bakar Ba'asyir.
Salah satu pertimbangan yaitu menghindari kerumumann massa.
"Pertimbangannya pada pandemi COVID-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," jelasnya dilansir Antara di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 8 Januari.
Ba'asyir meninggalkan areal lapas usai shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB. Jadwal ini lebih cepat dari yang diagendakan pihak lapas yakni saat jam kerja.
"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar COVID-19 itu sangat besar," terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif. Keluarga yang menjemput juga dimintai surat hasil uji usap.
BACA JUGA:
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat di cek, ditensi. Alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata Aprianti.
Sementara anak Ba'asyir, Abdul Rahim Ba'asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usianya lebih dari 80 tahun.
"Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan," terangnya dihubungi Antara saat perjalanan pulang menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.