Korsel Gelar Uji COVID-19 Massal untuk 70 Narapidana di 52 Penjara
Ilustrasi foto (Kim Hong-Ji/RWA, Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) menggelar uji COVID-19 secara massal terhadap 70 ribu narapidana dan sipir di 52 penjara. Uji coba itu dilakukan setelah kemunculan klaster kasus di sebuah rumah tahanan.

Hal itu diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 6 Januari. Lebih dari setengah 2.292 total tahanan dan staf sebuah penjara di Seoul bagian tenggara dinyatakan positif COVID-19.

Sebaran infeksi itu terjadi setelah kemunculan klaster pertama di penjara tersebut yang dilaporkan pada bulan lalu, kata pejabat senior di Kementerian Kesehatan, Yoon Tae-ho. Kementerian Kehakiman sedang memisahkan tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan memindahkan mereka ke rumah sakit yang ditunjuk, kata Yoon.

Sejauh ini jumlah kasus COVID-19 yang terkait dengan lingkungan penjara di seluruh Korsel telah melonjak ke angka 1.191 kasus dari total kasus COVID-19 keseluruhan di negara itu yang mencapai 65.818.

Otoritas kesehatan juga akan memutuskan apakah pihaknya akan memperpanjang kembali penangguhan penerbangan dari Inggris, setelah muncul sedikitnya 12 kasus infeksi virus corona varian baru, kata Yoon.

Saat ini, Korea Selatan telah memperpanjang larangan penerbangan masuk langsung dari Inggris hingga 7 Januari 2021, dan mewajibkan setiap penumpang yang tiba dari negara itu atau Afrika Selatan untuk menjalankan tes COVID-19 sebelum keberangkatan.