Bagikan:

TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan, Kalimantan Utara, sudah memeriksa 33 orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan, Kaltara.

"33 orang (saksi) sudah diperiksa, oleh penyidik. Mereka ini jajaran direksi Perusda dan pihak luar yang berhutang ke Perusda," kata

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipikor Ipda Anwar, Selasa, 14 Februari.

Anwar mengatakan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat kita terima. Kemudian, berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli keuangan daerah," ujarnya.

Selain itu, tersangka akan ditetapkan dari  hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Polda Kaltara. Dari hasil pemeriksan polisi menemukan dugaan penyelewengan keuangan negara hingga merugikan perusahaan milik Pemkab Bulungan itu.

"Sampai saat ini kita belum ekspose walaupun sudah ditahap penyidikan, ini dikarenakan kita menunggu penetapan tersangkanya," tegas Anwar.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukannya laporan fiktif terkait penjualan material bangunan. Yakni uang yang dibayarkan oleh pembeli diduga tidak disetorkan oleh pengelola Perusda ke kas perusahaan.

"Temuan Ini laporan fiktif terkait penjualan ini terjadi pada penjualan tahun 2020-2021," pungkasnya.