BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan menahan bungkusan plastik berisi beras 996 gram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur (Kalitim), karena tidak dilengkapi dokumen sertifikat bebas hama penyakit (phytosanitary certificate) yang dibawa oleh penumpang dari India.
Meski hanya 996 gram, namun karena tak dilengkapi sertifikat bebas hama-penyakit. Beras yang dibawa seorang penumpang dari India pun ditahan petugas Karantina di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan, Balikpapan.
“Beras itu dibawa di dalam koper oleh penumpang dari India, yang melakukan transit di Singapura dan tiba di Balikpapan,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby dilansir ANTARA, Senin, 13 Februari.
Seorang penumpang laki-laki yang membawa beras tersebut kepada petugas Karantina mengaku beras tersebut sekadar untuk dimakan sendiri dan pelipur rindu masakan keluarga.
Alfaraby menjelaskan bahwa phytosanitary certificate merupakan syarat bagi komoditas pertanian dari luar negeri agar dapat masuk ke Indonesia. Sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa produk yang bersangkutan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ataupun hama penyakit hewan karantina (HPHK).
"Tanpa sertifikat tersebut berarti tidak ada jaminan barang yang bersangkutan bebas dari OPTK dan HPHK, walaupun cuman seberat 996 gram,” ujarnya,
Perlakuan serupa juga didapat barang pertanian dari Indonesia bila masuk ke negara lain, seperti yang ada di internet bisa ditemui cerita tentang beras dari Indonesia atau Vietnam disita petugas karantina di salah satu bandara di Amerika Serikat.
BACA JUGA:
"Alasan petugas menyita pun sama, untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menulari spesies lokal. Meskipun alasan membawa beras itu adalah sebagai pelipur rindu kampung halaman," ujarnya..
Karena itu, kata Alfaraby, pejabat karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang tertuang dalam Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.