Bagikan:

JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menindak tegas dua titik aktivitas penambangan tanah di Kabupaten Pati dan Blora. Aktivitas penambangan tanah uruk di dua lokasi itu tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Robert Sihombing mengatakan, dua lokasi itu di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

"Digerebek saat masih melakukan aktivitas pengambilan tanah uruk," katanya di Semarang, Rabu 8 Februari, disitat Antara.

Dari masing-masing lokasi, polisi menyita ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah.

Robert menambahkan, diamankan juga satu orang terlapor yang merupakan penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal itu.

Ia mencontohkan, penambangan di Pati merupakan kegiatan pengerukan bukit di area seluas sekitar 4 hektare. Kegiatan itu sudah berjalan sekitar enam bulan.

"Kalau sudah selesai, mereka akan pindah ke lokasi lain," tambahnya.

Akibat kegiatan tidak berizin tersebut, tambah Robert, dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Para pelaku kegiatan penambangan ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.