Kapan Bisa Cek Formasi PPPK 2023 Terbaru? Ini Jadwal dan Syaratnya
Ilustrasi PPPK (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah berencana membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Pendaftaran tersebut akan dibuka untuk umum. Lalu kapan masyarakat bisa cek formasi PPPK 2023?

Formasi PPPK 2023

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa formasi seleksi CASN yang meliputi CASN dan PPPK akan fokus pada pemenuhan talenta digital. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut tranformasi digital yang tengah digencarkan Pemerintah dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Selain itu akan dibuka formasi CASN dan PPPK lain seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Secara umum PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelasana tugas. PPPK biasanya ditugaskan di lembaga seperti kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. Perekrutan PPPK dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini Pemerintah masih dalam tahap persiapan pegusulan formasi seleksi CASN, sehingga jadwal pendaftaran PPPK 2023 belum ditetapkan Pemerintah. Meski demikian masyarakat bisa mempersiapkan sejumlah syarat pendaftaran PPPK terbaru lebih dulu. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia paling sedikit 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
  • Belum pernah dipidana penjara yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  • Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat yang diberlakukan di masing-masing jabatan;
  • Sehat secara jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Pelamar diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Cara Mendaftar PPPK

Pendaftaran sebagai PPPK dilakukan secara online. Adapun tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/ ;
  • Setelah itu buat akun dengan klik "Buat Akun";
  • Input data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), identitas sesuai KTP, nomor handphone, dan email aktif;
  • Pilih formasi "PPPK Tenaga Teknis", Anda bisa memilih instansi dan formasi sesuai dengan keinginan;
  • Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan. Lakukan pengecekan sebelum mengunggah seluruh dokumen agar tidak terjadi kesalahan;
  • Setelah selesai, cetak Kartu Pendaftaran untuk bukti bahwa proses proses pendaftaran sudah selesai dilakukan.

Patut diingat bahwa pendaftaran seleksi PPPK hanya dilakukan lewat situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan tidak dipungut biaya apapun. Anda bisa cek formasi PPPK 2023 dan informasi menarik lain lewat VOI.ID.