BANDARLAMPUNG- BUMN bidang pos PT Pos Indonesia memberikan bantuan dana untuk operasional ATM Beras di Masjid Miftahul Jannah Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, Provinsi Lampung.
ATM Beras merupakan mesin pembagi bantuan beras bagi keluarga yang membutuhkan, dengan menggunakan teknologi kartu elektronik mirip mesin anjungan tunai mandiri.
Bantuan dana sebesar Rp75 juta yang disalurkan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan itu, menurut pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 28 Januari, diserahkan oleh Direktur Business Development dan Portfolio Management Pos Indonesia Prasabri Pesti.
"Bantuan TJSL yang dilakukan oleh Pos Indonesia merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan memberikan manfaat pada bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola bagi pemangku kepentingan," kata Prasabri.
Ia menambahkan, program TJSL merupakan kewajiban BUMN untuk memberikan bantuan kepada masyarakat serta merupakan bentuk tanggung jawab Pos Indonesia yang bertumbuhkembang bersama masyarakat.
"Ini salah satu wujud rasa syukur atas kinerja kami yang tumbuh positif,” ujar Prasabri.
Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sutowo menjelaskan bahwa selama delapan bulan, program ATM beras telah memberikan bantuan sebanyak 6,7 ton beras bagi 144 kepala keluarga.
BACA JUGA:
"Masing-masing kepala keluarga mendapat bagian beras 3 liter atau 2,3 kilogram dan dibagikan setiap Kamis," katanya.
Prasabri berharap, program ATM beras dapat dikembangkan lebih luas. Ia juga mengapresiasi penggunaan teknologi dalam distribusi bantuan sehingga memudahkan operasional dan pengendalian.
Selain bantuan dana operasional ATM beras Miftahul Jannah, pada kesempatan yang sama Pos Indonesia juga memberikan bantuan Rp75 juta untuk operasional Masjid Al Barokah Jagabaya, Way Halim, Bandarlampung.
Pelaksanaan program TJSL Pos Indonesia dilaksanakan berdasarkan empat pilar yakni pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum, dan tata kelola. Bantuan di Bandarlampung adalah perwujudan dari pilar pembangunan sosial dengan tujuan tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.