Catat, Tempat Makan di Puncak Bogor akan Ditutup Paksa Pukul 19.00 WIB
Ilustrasi - Bupati Bogor, Ade Yasin, memantau Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Kapolda Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Eddy S Tambunan, menegaskan, polisi akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekad beroperasi setelah pukul 19.00 WIB di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, selama liburan tahun baru 2021.

"Tempat makan tutup jam 19.00 WIB. Nanti tim gabungan akan menertibkan siapa yang melanggar," ucap Tambunan, saat meninjau Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 31 Desember.

Pasalnya, selama liburan tahun baru 2021 jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.

Ia juga tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian. "Di mana ada kerumunan sekecil apapun langsung dibubarin. Kami seluruhnya 4.400 (personel Jawa Barat)," kata dia.

Selain itu, dia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kepala daerah di Jawa Barat, khususnya Bupati Bogor, Ade Yasin, yang memberlakukan aturan wajib melampirkan hasil uji cepat antigen bagi wisatawan, yang dianggap efektif membuat jalur Puncak lengang.

"Kami berterima kasih terhadap kebijakan dari Gubernur, Bupati Bogor, Bupati Cianjur bahwa untuk masuk wilayah puncak, masyarakat harus melampirkan keterangan uji cepat antigen," katanya.

Sementara itu Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, telah menyiapkan lima titik posko siaga personel gabungan untuk menertibkan protokol kesehatan di Jalur Puncak, Bogor. "Kami siapkan lima titik untuk pengawasan tim gabungan. Kerjanya adalah membubarkan (massa) apabila terjadi kerumunan di area," katanya.

Beberapa posko di antaranya bertempat di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam.