MAMUJU- Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju Sulawesi Barat menangkap dua pelaku pemerkosaan pelajar.
"Kasus pemerkosaan yang dialami seorang pelajar itu terjadi pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA di rumah korban," kata Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar.
Kedua pelaku yang ditangkap kata Kapolresta, yakni FWA (19) dan TH (13).
Kedua pelaku pemerkosaan terhadap pelajar itu, lanjut Iskandar, sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang Kabupaten Mamasa.
"Saat identitasnya diketahui, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Mamasa sehingga kami melakukan pengejaran. Dengan dibantu personel Polsek Tabulahan Polres Mamasa keduanya akhirnya berhasil kami tangkap," tegas Iskandar.
Aksi pemerkosaan terhadap pelajar itu kata Iskandar dilakukan pada Minggu, 22 Januari, dini hari sekitar pukul 02.38 WITA saat korban sedang sendiri di rumahnya.
"Mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri, para pelaku lalu mendatangi rumah korban kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian," jelas Iskandar.
Saat ini, kedua pelaku sambung Kapolres masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.