Masih Soal Drone Korut, Menhan dan Pejabat Militer Korsel Dipastikan Belum Bisa Tidur Nyenyak
Foto via Facebook U.S. Forces Korea

Bagikan:

JAKARTA - Para pejabat militer dan Menteri Pertahanan Korsel belum bisa tenang. Posisinya masih bisa terancam pasca Korsel dimasuki drone Korut.

Dikutip dari Yonhap News, Jumat 6 Januari, Presiden Yoon Suk Yeol kabarnya akan segera memutuskan apakah akan menegur militer atas operasinya yang gagal terhadap infiltrasi pesawat tak berawak Korea Utara.

Saat ini pihak internal masih terus menyelesaikan pengusutan dari insiden tersebut, kata seorang pejabat militer.

Menteri pertahanan dan pimpinan militer didesak bertanggung jawab atas kegagalan mereka menembak jatuh pesawat tak berawak Korea Utara pekan lalu. Termasuk juga pengakuan mereka yang terlambat bahwa satu pesawat tak berawak memasuki zona larangan terbang di sekitar kantor kepresidenan.

"Inspeksi kesiapan tempur militer masih berlangsung, sehingga ketika hasil akhir keluar, diharapkan (Yoon) akan melihat situasi secara keseluruhan dan memutuskan," kata seorang pejabat kepresidenan kepada wartawan.

Lima drone Korea Utara yang masuk ke wilayah Korsel bikin murka Presiden Yoon Suk Yeol. Pantas saja karena kabarnya drone itu terbang mendekati kantor kepresidenan.

Seorang pejabat militer mengakui kalau drone Korut sukses menembus zona larangan terbang di sekitar kantor kepresidenan Korea Selatan di Seoul. Pesawat tak berawak Korea Utara secara singkat memasuki zona larangan terbang dengan radius 3,7 kilometer di sekitar kantor Presiden Yoon Suk Yeol.

Ini seakan 'menampar' otoritas keamanan yang bilang tak ada hal fatal di balik masuknya drone Korut.

Satu dari lima pesawat tak berawak itu, melintasi Garis Demarkasi Militer yang memisahkan kedua Korea pada 26 Desember. Militer Korea Selatan gagal menembak jatuh mereka.

"Itu terbang sebentar ke tepi utara zona itu, tetapi tidak mendekati fasilitas keamanan utama," kata pejabat itu seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap tanpa menyebut nama.

Area itu disebut dengan "P-73."