PADANG - Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
"Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda, Rabu (4/1) Malam. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra dikutip ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Kedua tersangka berinisial R (22) dan Ren (24) berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama.
Menurut Indra, kasus penyalahgunaan narkoba itu baru diekspos karena pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di kawasan Gunung Pangilun dan kawasan Air Tawar Barat, Kota Padang.
Polisi awalnya membekuk pelaku R (22) yang hendak melakukan transaksi di kawasan Gunung Pangilun dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 250 gram.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja kering lainnya seberat 700 gram di tempat kos R.
BACA JUGA:
Ganja itu diakui R merupakan milik teman sekampusnya berinisial Ren (24). Polisi pun kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara.
Tersangka Ren mengakui barang bukti ganja tersebut miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, Kabupaten Tanah Datar.
"Saya menjemput barang seberat dua kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus," katanya.
Pelaku mengakui telah mengedarkan ganja itu sebanyak tiga kali dan uang hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup di Padang.