JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hingga ratusan miliar rupiah ke negara sebagai bentuk pemulihan aset sepanjang 2022. Penyetoran itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Setoran PNBP KPK selama 2022 sejumlah Rp566,97 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam paparan kinerja akhir tahun di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.
Uang itu disetorkan Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Kata Alexander, ada tiga jalur terpisah untuk melakukan penyetoran.
Pertama, ada uang sebesar Rp444,45 miliar disetorkan KPK melalui kas negara. Kedua, Rp3,92 miliar disetorkan ke negara melalui kas pihak ketiga.
"Pemindahtanganan barang milik negara Rp118,59 miliar," ucap Alex.
BACA JUGA:
Klaim Alexander, penyetoran uang dari kasus korupsi yang diusut KPK sebagai bentuk prestasi. Apalagi, pada 2021 lalu jumlahnya lebih kecil.
"Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelunya atau 34 persen," tegasnya.
Selain itu, KPK juga menerapkan trisula pemberantasan korupsi. Penindakan tak akan disampingkan.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," pungkas Alexander.