MANOKWARI - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat diberikan tugas melaksanakan tahapan pemilihan umum (Pemilu) di provinsi Papua Barat Daya.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan KPU membutuhkan tenaga komisioner pembantu di Papua Barat Daya dari KPU induk yaitu Provinsi Papua Barat.
"Setelah ada petunjuk kami berembuk tiga teman komisioner yakni Fatmawati, Norbertus dan Abdul Muin Salewe membantu KPU RI untuk melaksanakan tahapan pemilu di KPU Provinsi Papua Barat Daya di bawah tanggung jawab KPU RI langsung," kata Paskalis dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Provinsi Papua Barat Daya setelah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2022 kewenangan, tugas dan tanggung jawab menjadi tanggung jawab KPU.
BACA JUGA:
Dalam masa transisi ini tugas tiga komisioner KPU Papua Barat yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama tahapan penerimaan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.
"Tahapan penerimaan syarat dukungan calon anggota DPD RI mulai dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya," kata dia.
Dalam tugas sebelumnya, anggota KPU Papua Barat yang ditugaskan yakni Fatmawati bertugas sebagai divisi teknis penyelenggara, Norbertus divisi hukum dan pengawasan dan Abdul Muin Salewe pada divisi perencanaan, data dan informasi KPU Papua Barat.