Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal permintaan pihak keluarga laskar untuk melakukan autopsi ulang. Sebab, permintaan itu ditujukan kepada Komnas HAM.

"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Tapi Listyo menyebut, sejauh ini belum ada permintaan dari Komnas HAM perihal itu. Bahkan terkait hasil autopsi yang sudah dilakukan juga sudaH disampaikam secara transparan oleh penyidik.

"Namun demikian data-data terkait masalah autopsi sudah kita paparkan tentunya nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak," papar dia.

Nantinya, Komnas HAM yang akan memutuskan apakah diperlukan untuk mengautopsi ulang. Jika memang diperlukan, Polri akan memfasilitasinya.

"Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pihak keluarga memperbolehkan jika Komnas HAM melakukan autopsi ulang terhadap jenazah enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang jadi korban penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang," kata Mardani kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember.

Anggota DPR ini menyebut Komnas HAM  membuka rencana untuk melakukan autopsi ulang terhadap enam laskar FPI yang meninggal tersebut. Tapi, Komnas HAM lebih dulu meminta persetujuan dari pihak keluarga.

Persetujuan ini, sambung Mardani, diberikan karena keluarga enam laskar FPI yang jadi korban penembakan tersebut meragukan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Keraguan ini muncul setelah polisi tanpa persetujuan mereka justru melakukan autopsi. 

"Yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," ujarnya.

"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," imbuh Mardani.