Bagikan:

JAKARTA - Dua puluh dua petugas penjara di Jepang tengah berulang kali menyerang narapidana dari November tahun lalu hingga Agustus 2022, menyemprot wajah mereka dengan alkohol hingga memukul pantat mereka dengan sandal, kata Kementerian Kehakiman, Jumat.

Tiga narapidana yang diserang di Penjara Nagoya adalah pria berusia 40-an, 50-an dan 60-an, dengan yang tertua menderita luka di dekat kelopak mata kirinya yang membutuhkan waktu lima hari untuk sembuh, menurut kementerian.

Menteri Kehakiman Ken Saito meminta maaf kepada para narapidana pada konferensi pers Hari Jumat.

"Benar-benar tidak dapat diterima dan sangat disesalkan bahwa petugas penjara terlibat dalam tindakan seperti itu," kata Menteri Saito seperti mengutip Kyodo News 9 Desember.

Menteri Saito menambahkan, dia berencana untuk meluncurkan penyelidikan apakah insiden serupa terjadi di fasilitas penjara lain secara nasional, telah memerintahkan pembentukan panel ahli pihak ketiga.

Para tersangka, semuanya laki-laki, adalah 17 penjaga penjara berusia 20-an dan lima orang berusia 30-an. Dari mereka, 16 telah bekerja kurang dari tiga tahun.

Sebagian besar telah mengakui tuduhan tersebut, mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena para narapidana tidak mengikuti instruksi dan terus meneriakkan tuntutan, menurut Menteri Saito.

Pelecehan itu terungkap ketika petugas lain mengajukan laporan, setelah memperhatikan dan menanyai narapidana dengan luka di dekat matanya pada akhir Agustus.

Insiden pelecehan sebelumnya di Penjara Nagoya telah mengakibatkan kematian dan cedera.

Pada Bulan Desember 2001, penjaga menyemprotkan air ke dubur narapidana dengan selang bertekanan tinggi, yang menyebabkan kematian pria tersebut beberapa saat kemudian. Sementara pada Mei 2002, seorang narapidana meninggal karena syok pascatrauma, setelah diikat di perutnya dengan borgol kulit.

Diketahui, sekitar 1.200 orang ditahan di Penjara Nagoya pada akhir November, sekitar setengah dari kapasitas fasilitas tersebut. Penjara juga menampung orang asing, yang memiliki persyaratan berbeda dari narapidana Jepang.