MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan membutuhkan sebanyak 10.669 orang untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc yakni petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu kerja-kerja KPU di 24 kabupaten kota menghadapi Pemilu serentak 2024.
"Hari ini, 20 November 2022, kita mulai sosialisasikan dan membuka pendaftaran perekrutan calon anggota PPK dan PPS serentak di 24 kabupaten kota," ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati Hamid dikutip Antara, Minggu 20 November.
Rekrutmen PPK, kata Upi, berlangsung 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Dan untuk petugas KPPS atau petugas di TPS akan dimulai satu bulan, diperkirakan Januari 2023 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2023.
Ia mengatakan, jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 1.555 orang tersebar di 311 kecamatan se Sulsel dengan beranggotakan lima orang petugas per kecamatan. Sedangkan untuk anggota PPS dibutuhkan sebanyak 9.144 orang tersebar di 3.048 desa dan kelurahan dengan tiga orang petugas per kelurahan dan desa. Total dibutuhkan sebanyak 10.669 orang.
Mengenai syarat utama calon anggota PPK dan PPS, kata dia, memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT), dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi. Berusia maksimal 55 tahun, warga negara indonesia, minimal tamat SLTA, bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh.
"Kami inginkan anggota PPK dan PPS itu sehat dan tidak gaptek, memahami teknologi agar bisa beradaptasi, mengingat pengalaman Pemilu yang lalu. Sebab, Pemilu 2024 nanti kerja-kerjanya lebih banyak pada penggunaan teknologi. Untuk proses seleksi tes tertulis, kita gunakan sistem CAT (Computer Asisted Test)," kata mantan anggota KPU Barru ini kepada wartawan.
BACA JUGA:
Selain itu, proses pendaftaran bagi calon badan adhoc KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk Pemilu 2024. Sehingga sedari awal model perekrutan telah menggunakan sistem digitalisasi.
"KPU kabupaten kota juga sudah menyiapkan Help Desk untuk membantu calon pendaftar mendapatkan informasi perekrutan, melaporkan temuan dan menyangga hasil seleksi. Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017," tutur Upi menambahkan.