Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi dengan terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan tiga ormg lainnya, Selasa, 15 November besok.

Keputusan gelaran sidang itu berbeda dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang ditunda hingga pekan depan.

"Selasa, 15 November 2022, sidang pertama (perkara ACT, red)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.

Sidang perdana itu terdaftar dengan nomor perkara nomor berbeda. Untuk terdakwa Ahyudin dengan nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Terdakwa Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Kemudian, terdakwa Heryana Hermain dengab nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

"Tiga perkara nanti akan dipimpin Hakim Ketua Hariyadi serta didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan," kata Djuyamto.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT

Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari, belum masuk persidangan. Sebab, berkas perkaranya masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti.

Para terdakwa didakwa dengan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.