Relawan Go-Anies Targetkan Menang 80 Persen di NTB
Anies Baswedan/DOK FOTO via Instagram @aniesbaswedan

Bagikan:

MATARAM - Relawan Go-Anies menargetkan mampu meraih 80 persen suara untuk kemenangan Anies Baswedan di Nusa Tenggara Barat pada Pilpres 2024 mendatang.

Koordinator Go-Anies NTB, H. Syaifurrahman Salman menegaskan siap berjuang memenangkan dan bekerja untuk memenangkan Anies sebagai presiden pada 2024.

"Kami berkomitmen ikut bersama Mas Anies merebut kursi presiden. Go-Anies siap menjadi garda terdepan melakukan itu di NTB," ujarnya di Mataram dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.

Bupati Dompu periode 2007-2010 ini, menyatakan pihaknya ikut bergabung dalam barisan relawan Anies sebagai presiden karena kecintaan dan pencapaiannya selama memimpin Jakarta.

Beberapa pencapaian itu, salah satunya program Anies mengintegrasikan transportasi dan penataan kota. Bahkan menurut Syaifurrahman, Anies mampu mengimplementasikan gagasan ekonomi hijau, yakni suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.

Tidak hanya itu menjelang purna tugas Anies berhasil menyelesaikan pembangunan stadion sepak bola yang diberi nama Jakarta Internasional Stadium (JIS) sebagai satu-satunya stadion beratap penuh di Asia-Pasifik.

"Jadi, kerja-kerja di Jakarta selama lima tahun bukan mitos atau hoaks, tapi karya nyata yang dijalankan Anies selama memimpin," ujar Syaifurrahman.

Untuk itu, relawan Go-Anies NTB menyatakan dukungannya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk maju menjadi RI 1. Bahkan dirinya mengajak masyarakat maupun generasi muda atau milenial NTB untuk bersama-sama satu suara untuk berjuang dan memenangkan Anies pada 2024.

"Kami siap membumikan dengan menargetkan 80 persen suara kemenangan Anies di NTB," katanya.

Sementara itu calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR.

Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.